Pages

Friday, December 27, 2013

Pertemuan 13

Pengantar Etika Profesi





Kerangka Hukum Bidang TI
          Kejahatan dalam bidang TI secara umum terdiri dari dua kelompok, yaitu:
        Kejahatan biasa yang menggunakan TI sebagai alat bantunya.
        Kejahatan muncul setelah adanya internet, dimana sistem komputer sebagai korbannya.
Karakteristik Aktivitas di Internet
          Bersifat lintas batas, sehingga tidak lagi tunduk pada batas-batas teritorial.
          Sistem hukum tradisional (the existing law) yang justru bertumpu pada batasan-batasan territorial dianggap tidak cukup memadai untuk menjawab persoalan- persoalan hukum yang muncul akibat aktivitas di internet.
Prinsip dan Pendekatan Hukum
Istilah hukum cyber diartikan sebagai padanan kata dari Cyber Law, yang saat ini secara internasional digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan TI atau istilah lain yang dikenal adalah Hukum TI (Law of IT), Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan Hukum Mayantara. Kegiatan cyber meskipun bersifat virtual dapat dikategorikan sebagai tindakan dan perbuatan hukum yang nyata.
Pendekatan Keamanan Cyberspace
        Pendekatan Teknologi.
        Pendekatan sosial budaya-etika.
        Pendekatan Hukum.
Tiga Yurisdiksi Hukum Internasional
          Yurisdiksi menetapkan undang-undang (the jurisdiction of prescribe)
          Yurisdiksi penegakan hukum (the jurisdiction to enforcve)
          Yurisdiksi menuntut (the jurisdiction to adjudicate).
Asas Yurisdiksi Hukum Internasional
          Subjective territoriality
          Objective territoriality
          Nationality
          Passive nationality
          Protective principle
          Universality
Ruang Lingkup Cyberlaw
          Berkaitan aspek hukum:
        E-commerce
        Trademark/Domain
        Privasi dan keamanan di internet (Privacy and Security on the internet)
        Hak cipta (Copyright)
        Pencemaran nama baik (Defamation)
        Pengaturan isi (Content Regulation)
        Penyelesaian Perselisihan (Dispel Settlement).
Tujuan Pemanfaatan TI
          Mendukung persatuan dan kesatuan bangsa serta mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia.
          Mendukung perkembangan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi nasional.
          Mendukung efektivitas komunikasi dengan memanfaatkan secara optimal TI untuk tercapainya keadilan dan kepastian hukum.
          Memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap untuk mengembangkan pemikiran dan kemampuannya di bidang TI secara bertanggung jawab dalam rangka menghadapi perkembangan TI dunia.



Materi :
P13


Referensi :
UU No. 11 Tahun 2008 (ITE)
UU No. 19 Tahun 2002 (Hak Cipta)
UU No. 14 Tahun 2001 (Paten)

No comments:

Post a Comment