Kerangka Hukum Bidang TI
•
Kejahatan dalam bidang TI secara umum terdiri
dari dua kelompok, yaitu:
–
Kejahatan
biasa yang menggunakan TI sebagai alat bantunya.
–
Kejahatan
muncul setelah adanya internet, dimana sistem komputer sebagai korbannya.
Karakteristik Aktivitas di Internet
•
Bersifat lintas batas, sehingga tidak lagi
tunduk pada batas-batas teritorial.
•
Sistem hukum tradisional (the existing law)
yang justru bertumpu pada batasan-batasan territorial dianggap tidak cukup
memadai untuk menjawab persoalan- persoalan hukum yang muncul akibat aktivitas
di internet.
Prinsip dan Pendekatan Hukum
Istilah hukum cyber diartikan sebagai padanan kata dari Cyber
Law, yang saat ini secara internasional digunakan untuk istilah hukum yang
terkait dengan pemanfaatan TI atau istilah lain yang dikenal adalah Hukum TI (Law of IT), Hukum Dunia Maya (Virtual
World Law) dan Hukum Mayantara. Kegiatan
cyber meskipun bersifat virtual dapat dikategorikan sebagai tindakan dan
perbuatan hukum yang nyata.
Pendekatan Keamanan Cyberspace
–
Pendekatan Teknologi.
–
Pendekatan sosial budaya-etika.
–
Pendekatan Hukum.
Tiga Yurisdiksi Hukum Internasional
•
Yurisdiksi menetapkan undang-undang (the
jurisdiction of prescribe)
•
Yurisdiksi penegakan hukum (the jurisdiction
to enforcve)
•
Yurisdiksi menuntut (the jurisdiction to
adjudicate).
Asas Yurisdiksi Hukum Internasional
•
Subjective territoriality
•
Objective territoriality
•
Nationality
•
Passive nationality
•
Protective principle
•
Universality
Ruang Lingkup Cyberlaw
•
Berkaitan aspek hukum:
–
E-commerce
–
Trademark/Domain
–
Privasi dan keamanan di internet (Privacy and
Security on the internet)
–
Hak cipta (Copyright)
–
Pencemaran nama baik (Defamation)
–
Pengaturan isi (Content Regulation)
–
Penyelesaian Perselisihan (Dispel Settlement).
Tujuan Pemanfaatan TI
•
Mendukung persatuan dan kesatuan bangsa serta
mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia.
•
Mendukung perkembangan perdagangan dan
perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan
pertumbuhan ekonomi nasional.
•
Mendukung efektivitas komunikasi dengan
memanfaatkan secara optimal TI untuk tercapainya keadilan dan kepastian hukum.
•
Memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada
setiap untuk mengembangkan pemikiran dan kemampuannya di bidang TI secara
bertanggung jawab dalam rangka menghadapi perkembangan TI dunia.
Materi :
P13
Referensi :
UU No. 11 Tahun 2008 (ITE)
UU No. 19 Tahun 2002 (Hak Cipta)
UU No. 14 Tahun 2001 (Paten)
No comments:
Post a Comment